Jumat, 25 November 2011

Sejarah Liberalisme Indonesia

Bismillah...
Liberalisasi di Indonesia berawal dari masuknya VOC Belanda. Kemudian ketika Soekarno berkuasa, ia mencoba dan membalik keadaan dengan mengamanatkan UUD 1945. Kemudian disusul dengan macam-macam tindakan mulai dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, sampai kemudian pada puncaknya pada tgl 23 Agustus 1965 dengan menerbitkan UU no 16/65.
Dengan UU itu, Soekarno dengan tegas mengakhiri segala bentuk keterlibatan perusahaan asing di Indonesia yang merupakan klimaks atau proses atau koreksi penghentian liberalisasi di Indonesia. Tetapi beberapa minggu kemudian, meletuslah peristiwa G30S/PKI yang berujung pada akhirnya kekuasaan Soekarno. Proses penggulingan SOekarno ini, tak lepas dari campur tangan AS.
Masuknya liberalisasi di Indonesia terjadi pasca Proklamasi khususnya setelah Indonesia masuk Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949. Di situlah perlahan-lahan awal masuknya, seperti ketika di KMB saat Indonesia dipaksa untuk mengikuti IMF, yang jelas kaki tangan Amerika. Kamudian pada 1957, beberapa ekonom Indonesia berangkat ke Amerika, yang belakangan kemudia dikenal sebagai mafia Barkeley.
Bukti lain adalah saat pecah pemberontakan PRRI / Permesta, yang pada salah satu kejadian, tertembaknya sebuah pesawat yang kemudian jatuh dengan pilotnya yang berasal dari Amerika.
Pasca era Soekarno, cenkeraman liberalisme di Indonesia makin kuat, yaitu dengan masuknya mafia Barkeley ke dalam Kabinet Soeharto. Dari situlah terbit sejumlah UU yang menyiapkan dasar-dasar dari proses liberalisasi berikutnya. Antara lain yang paling penting diantaranya adalah UU no.1 / 67 yang melegalkan penanaman modal asing.
Maka sejak itulah di era Soeharto, mafia Barkeley benar-benar berkuasa, ada liberalisasi, deregulasi, debirokratisasi, sampai kemudian krisis 1998. Lalu IMF masuk, utang Indonesia pun menggunung dan seterusnya dan seterusnya sampai sekarang.
Di era SBY makin liberal lagi. Dengan terbitnya UU Penanaman Modal yang lebih ekstrim liberalnya dari pada UU No. 1 / 1967. UU tersebut tidak membedakan antara penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing, bahkan bisa masuk ke semua sektor hingga 95%! SBY pun menggelar karpet merah bagi liberlisasi ekonomi di Indonesia.
Dampak dari liberalisasi ini adalah ekonomi Indonesia yang berkembang, tapi bukan kesejahteraan rakyatnya, melainkan dominasi asing. Rakyat makin terpinggirkan, kekayaan alam terkuras habis untuk asing, rakyatpun jadi kuli di negeri sendiri. Kalo tidak di negeri sendiri tidak bisa, yah jadi TKI.

Sumber : Media Ummat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar